KARAWANG BEKASI Kami yg kini terbaring antara Karawang-Bekasi
Tidak bisa teriak Merdeka & angkat senjata lagi
Tapi siapakah yg tidak lagi mendengar deru kami
Terbayang kami maju dan berdegap hati?
Kami bicara padamu dalam hening dimalam sepi
Jika dada rasa hampa & jam dinding yg berdetak
Kami mati muda.
Yang tinggal tulang diliputi debu
Kenang, kenanglah kami
Kami sudah coba apa yang kami bisa
Tapi kerja belum selesai, belum apa-apa
Kami sudah beri kami punya jiwa
Kerja belum selesai, belum bisa memperhitungkan arti 4-5 ribu jiwa
Kami cuma tulang-tulang berserakan
Tapi adalah kepunyaanmu
Kaulah lagi yang tentukan nilai tulang-tulang berserakan
Ataukah jiwa kami melayang untuk kemerdekaan, kemenangan dan harapan
Atau tidak untuk apa-apa
Kami tidak tahu, kami tidak bisa lagi berkata
Kami bicara padamu dalam hening di malam sepi
Jika dada rasa hampa dan jam dinding yang berdetak
Kenang-kenanglah kami
Menjaga Bung Karno
Menjaga Bung Hatta
Menjaga Bung Syahrir
Kami sekarang mayat
Berilah kami arti
Berjagalah terus di garis batas pernyataan dan impian
Kenang-kenanglah kami
Yang tinggal tulang-tulang diliputi debu
Beribu kami terbaring antara Karawang-Bekasi
Demikianlah sajak yang ditulis oleh Chairil Anwar (26 Juli 1922 - 28 April 1949) pada tahun 1948, untuk mengungkapkan perasaannya terhadap situasi perang melawan tentara Belanda waktu itu. Sajak ini dapat diresapi dan dimengerti maknanya, apabila kita berdiri di hadapan makam dari ratusan korban pembantaian tentara Belanda di Monumen Rawagede, Desa Balongsari, dekat Karawang, dan mendengarkan berbagai kisah pilu dari para korban, janda korban dan anak-cucu korban pembantaian.
Pada 9 Desember 1947, dalam agresi militer Belanda I yang dilancarkan mulai tanggal 21 Juli 1947, tentara Belanda membantai 431 penduduk desa Rawagede, yang terletak di antara Karawang dan Bekasi, Jawa Barat. Selain itu, ketika tentara Belanda menyerbu Bekasi, ribuan rakyat mengungsi ke arah Karawang, dan antara Karawang dan Bekasi timbul pertempuran, yang juga mengakibatkan jatuhnya ratusan korban jiwa di kalangan rakyat. Pada 4 Oktober 1948, tentara Belanda melancarkan “sweeping” lagi di Rawagede, dan kali ini 35 orang penduduk dibunuh.
Draf persetujuan yang diparap di Jakarta pada 15 November 1946, tidak segera mendapat pengesahan yang mulus, baik di pihak Republik mau pun di pihak Belanda. Pada 20 Desember 1946, Tweede Kamer di Belanda meratifikasi Persetujuan Linggajati setelah dilakukan voting dengan suara 65 lawan 30.
Tanggal 25 Februari 1947, BP KNIP yang berfungsi sebagai DPR-Sementara, bersidang di Malang guna membahas Persetujuan Linggajati. Sebagian besar yang hadir adalah pengikut Perdana Menteri Sutan Syahrir, dan terhadap para penentang Persetujuan tersebut dilancarkan berbagai tekanan. Bahkan dalam rapat pleno KNIP, Wakil Presiden Hatta mengancam, bahwa Sukarno-Hatta akan mengundurkan diri, apabila Persetujuan Linggajati tidak disahkan. Akhirnya Syahrir berhasil memuluskan pengesahan KNIP atas Persetujuan Linggajati. Pada 25 Maret 1947 Persetujuan Linggajati ditandatangani oleh Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Belanda di Istana Gambir (sekarang Istana Merdeka), Jakarta.
Di kalangan Republik, hasil Persetujuan Linggajati sangat tidak memuaskan. Bagi kelompok “garis keras”, yang juga dikenal sebagai pendukung “100% merdeka” di bawah pimpinan Tan Malaka (setelah meninggal, oleh Presiden Sukarno ditetapkan sebagai Pahlawan Nasional, namun di dalam daftar Pahlawan Nasional sejak Orde Baru hingga sekarang namanya “dicekal” dan tidak tercantum lagi) hasil tersebut sangat mengecewakan. Tanggal 26 Juni 1947, kabinet Syahrir (setelah meninggal, ditetapkan sebagai Pahlawan Nasional) jatuh dan beberapa hari kemudian, Mr. Amir Syarifuddin Harahap (dieksekusi bulan Desember 1948, atas tuduhan terlibat Peristiwa Madiun September 1948), yang masih satu garis dengan Syahrir, diangkat menjadi Perdana Menteri.
Belanda nampak jelas menggunakan taktik mengulur waktu, untuk memperkuat angkatan perangnya di Indonesia dengan terus mendatangkan tentara KL dari Belanda dan merekrut pribuni yang bersedia menjadi serdadu KNIL. Setelah selesai perundingan di Linggajati bulan November 1946, di samping terus memperkuat angkatan perangnya di seluruh Indonesia terutama di Jawa dan Sumatera, untuk mengukuhkan kekuasaan mereka di wilayah Indonesia Timur, sebagai kelanjutan “Konferensi Malino” 15 – 25 Juli 1946, van Mook menyelenggarakan pertemuan lanjutan di Pangkal Pinang pada 1 Oktober 1946 dan kemudian Belanda menggelar “Konferensi Besar” di Denpasar tanggal 18 – 24 Desember 1946 di mana kemudian diciptakan “Negara Indonesia Timur.”
PERJANJIAN RENVILLE
Para Penduduk lokal yang sedang menunggu di Eksekusi oleh Para KNIL